BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "KABAR MEDIA NEWS"

Tim Tekab Darat Polres Pesisir Selatan Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

  

PESISIR SELATAN | Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (46), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Pancung Taba, Kenagarian Pancung Taba, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Reskrim menjelaskan, tindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada tanggal yang sama. Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan awal, perbuatan cabul tersebut diduga terjadi pada Rabu pagi, 2 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban adalah seorang anak perempuan berinisial NS.

Terduga pelaku, JA, lahir di Pancung Taba pada 1 Juli 1979 dan sehari-hari bekerja sebagai petani. Setelah menerima laporan, Tim Tekab Darat Unit PPA segera melakukan upaya pengejaran dan pengumpulan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan.

"Penangkapan dilakukan secara cepat berdasarkan bukti permulaan yang kuat. Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kronologi kejadian guna melengkapi proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim.

Terduga pelaku kini dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat bagi siapa saja yang terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Setelah ditangkap, JA langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan terhadap anak.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan yang melukai masa depan anak-anak. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban serta perlindungan sesuai ketentuan undang-undang," tegas perwira tersebut.

Polres Pesisir Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan dan kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Informasi dan laporan dapat disampaikan melalui nomor layanan pengaduan Satreskrim atau mendatangi langsung kantor polisi terdekat.


Tim

Posting Komentar

0 Komentar